Mewakili Kepala Dinas Hilman Yoscar, I. Miransyah mengatakan THR dapat dicairkan PNS mulai tanggal 6 Juni karena pada tanggal sebelumnya pihaknya masih disibukkan gaji rutin, yang diproses dari tanggal 4 sampai tanggal 5.
Mengenai THR untuk TKS, Kabid PPKAD itu mengatakan mereka sudah mengajukan ke Pemerintah Provinsi, namun ditolak. Karyawan honorer itu rupanya dianggap sebagai satuan kerja yang hanya diperbolehkan digaji 12 bulan.
AFNAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar