THR PNS Pemkab Tanggamus Cair, tapi TKS Nihil

KOTAAGUNG (5/6/2018) – Tunjangan Hari Raya pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus cair pada Rabu, 6 Juni 2018. Namun, tenaga kerja sukarelawan tidak memperoleh gaji ketigabelas tersebut karena tidak disetujui Pemerintah Provinsi, kata I. Miransyah, Kepala Bidang Perbendaharaan PPKAD Tanggamus, pada Selasa, 5 Juni 2018.

Mewakili Kepala Dinas Hilman Yoscar, I. Miransyah mengatakan THR dapat dicairkan PNS mulai  tanggal 6 Juni karena pada tanggal sebelumnya pihaknya masih disibukkan gaji rutin, yang diproses dari tanggal 4 sampai tanggal 5.

Mengenai THR untuk TKS, Kabid PPKAD itu mengatakan mereka sudah mengajukan ke Pemerintah Provinsi, namun ditolak. Karyawan honorer itu rupanya dianggap sebagai satuan kerja yang hanya diperbolehkan digaji 12 bulan.

AFNAN HERMAWAN

0 comments:

Posting Komentar