pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Warga Binaan di Kotabumi Tak Bisa Mencoblos saat Pilkada

 KOTABUMI (26/6/2018) - Banyak warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Kotabumi, Lampung Utara, tak bisa menggunakan hak suaranya pada pemungutan suara pemilihan gubernur Lampung. Pilkada itu digelar Rabu, 27 Juni 2018.

Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A dan Rumah Tahanan Kelas II B Kotabumi, banyak berasal dari kabupaten lain di Lampung. Mereka juga tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau  Kartu Keluarga Lampung Utara.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kotabumi, Damari mengatakan, Selasa, 26 Juni 2018, jumlah warga binaanya di tempatnya sebanyak 287 orang. Jumlah yang memiliki hak pilih sebanyak 72 orang.

"DPT KPU Lampung Utara yang memiliki mata pilih hanya 72 orang. Warga binaanya lainnya tak bisa memilih karena berasal dari luar Kabupaten Lampung Utara," kata dia.

Lapas Kotabumi, kata Damari, menerima limpahan warga binaan dari Way Kanan, Metro, dan Lampung Selatan.

Ketua KPPS  Rutan kelas II B Kotabumi, Agung Prastiyo menambahkan, jumlah warga binaan di rutan itu sebanyak 450 orang. Tapi, yang memiliki hak suara sebanyak 150 orang. 
Sisanya tak dapat memilih karena tidak mengetahui nomor induk kependudukan atau kartu keluarga. "Padahal, syarat bisa memilih harus tahu NIK atau nomor KK," ujarnya. 

ADI SUSANTO
Posting Komentar

Posting Komentar

-->