M. Fathul Arifin, komisioner Panwaskab Pringsewu, mengatakan, semula warga Pekon Tegal Rejo tersebut ingin mengadu ke Polres Tanggamus. Namun ia disarankan terlebih dulu registrasi di Panwaskab Pringsewu.
Panwaskab Pringsewu merahasiakan nama pelapor dugaan money politic tersebut, demi Undang-Undang. Namun, mereka menerima laporannya pada Selasa, 26 Juni 2018. Karena berkas yang dibawa kurang, kedua belah pihak sepakat bertemu lagi pada Kamis, 28 Juni.
Menurut M. Fathul Arifin, warga Pekon Tegal Rejo itu tidak menceritakan siapa saja masyarakat yang memperoleh uang Rp50 ribu itu. Ia sendiri dititip kepada orang tuanya. Karena menyadari penerimaan uang money politic bisa dipenjara, ia lalu melapor ke pihak terkait.
EPRIZAL
Posting Komentar