Warga setempat mengeluarkan uang untuk mengikuti program sertifikasi tanah melalui program Sertifikasi Swadaya Massal tahun 2016. Jumlah uang tiap warga berbeda, tergantung luas tanah yang hendak disertifikasi.
Pengembalian uang dipimpin Kepala Pekon Soponyono Marzukironi di balai pekon setempat.
"Warga dapat program sertifikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, dan itu gratis. Uang sertifikasi melalui SMS dulu dikembalikan lagi dari BPN," katanya.
Arfan, Ketua LSM MP3 Tanggamus mengatakan, uang warga memang harus dikembalikan karena program PTSL semuanya gratis. "Meski uangnya sudah lama baru sekarang dikembalikan, tidak masalah. Yang penting hak warga harus dikembalikan," katanya.
AFNAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar