Selama pemeriksaan dan penjagaan di depan kantor KPU tidak ada kejadian di luar skenario. Karena itu, rapat KPU Lampung Utara rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur Lampung dan pemilihan bupat Lampung utara, Rabu 4 Juli 2018, bisa dilaksanakan.
Hadir dalam kegiatan itu panitia pemilihan kecamatan, panitia pengawas pemilu, Forkopimda, dan saksi pasangan calon seluruh peserta pilkada serentak tahun 2018.
Ketua KPU Lampung Utara, Marthon mengatakan, rekapitulasi dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 10 dan Peraturan KPU Nomor 8 dan 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara.
"Merujuk aturan tersebut, KPU melakukan rekapitulasi pemilihan gubernur-wakil gubernur Lampung. Selanjutnya pemilihan bupati-wakil bupati Lampung Utara. Hasil rekapitulasi lebih didulukan pilgub dan dikirim ke KPU Lampung. Hasil rekapitulasi pilbup langsung ditetapkan calon bupati-wakil bupati terpilih," katanya.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar