Kepala BBPOM Bandarlampung Syamsuliani mengatakan, Selasa, 24 Juli 2018, penyitaan dari sejumlah toko, di pasar, dan melalui jejaring internet.
Ia mengatakan, produk kosmetik itu tidak berlabel lengkap, tak ada izin edar atau komposisinya. "Operasi ini untuk mengamankan produk kosmetik ilegal yang berisiko bagi kesehatan masyarakat," katanya.
Syamsuliani menambahkan, lemahnya penegakan hukum terhadap penjual dan distributor kosmetik ilegal diduga kuat menjadi alasan distributor dan penjual tidak kapok menjual kosmetik ilegal.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar