AKP Syahrial mengatakan RL, begal tersebut, selalu membawa senjata api dan senjata tajam saat beraksi. Bersama teman-temannya, mereka pernah beraksi 2 kali di Abung Timur, 3 kali di Abung Selatan, 1 kali di Abung Semuli, 4 kali di Abung Barat, 6 kali di Kotabumi Utara. “Dua dari korban begal meninggal dunia,” katanya.
RL dan teman-temannya, demikian AKP Syahrial, membegal dengan cara membentangkan balok kayu di tengah jalan. Saat pengemudi sepeda motor berhenti, mereka menodongnya dengan senjata api atau senjata tajam.
Kepada petugas Polres Lampung Utara, RL mengaku telah menjual sepeda motor hasil begal mereka di Lampung Utara dan ke beberapa daerah lainnya di Lampung.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar