Sabu tersebut diduga dikendalikan narapidana lembaga pemasyarakatan Rajabasa, yang divonis hukuman seumur hidup, Ahmad Afan, warga Aceh.
Tersangka meninggal atas nama Toni Suryadi berumur 32 tahun, warga Kabupaten Pesawaran dan Mainur Zainal berumur 45 tahun, warga Aceh.
Kepala BNNP Lampung Tagam Sinaga mengatakan, penyelundupan sabu itu menggunakan modus ban serep. Tersangka bertransaksi di bengkel tambal ban di kawasan Gotong Royong, Kabupaten Lampung Tengah.
PANDAWA AF
Posting Komentar