BNNP: Muchlis Terjerat Narkoba karena Isteri Kalapas Lama

KALIANDA (12/7/2018) – Kepala Lapas Kelas II Kalianda Muchlis Adjie terjerat menjadi tersangka peredaran narkoba karena isteri kalapas lama mengenalkan bandar di dalam lembaga pemasyarakatan itu, kata Brigjen Pol Tagam Sinaga.

Kepala BNNP Lampung mengatakan hal tersebut pada Kamis, 12 Juli 2018, usai peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda. Selain video conference dengan Menko Polhukam Wiranto, BNNP memusnahkan  8,8 kg sabu dan 2,69 kg ekstasi.

Menurut Tagam Sinaga, isteri kalapas lama sudah mereka periksa. Sejauh ini suaminya, kalapas lama, tidak terlibat. “Yang lain sedang kita selidiki. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain,” katanya.

Muchlis menjadi tersangka karena terjerat dalam peredaran narkoba jaringan lapas, yang dikendalikan para narapidana. Ia ditangkap karena seorang sipir dan dua petugas Polres Lampung Selatan tertangkap tangan membawa 4 kg sabu dan 4.000 butir ektasi pada Selasa, 8 Mei lalu, ke lapas tersebut.

Dalam acara Hari Anti Narkotika Internasional itu BNNP juga memberi penghargaan kepada sejumlah jaksa yang mendakwakan hukuman mati atau seumur hidup kepada tersangka narkoba. Sejumlah polisi di Lampung juga mendapat penghargaan karena menggagalkan peredaran 48 kg sabu. “Ini baru polisi hebat,” kata Tagam Sinaga, yang disambut tepuk tangan meriah hadirin.

Hingga saat ini, Kepala BNNP mengatakan pihaknya menindak 28 tersangka kasus narkoba. 19 di antaranya tertembak, dan lima tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Fredy Sukirman, Kapolres AKBP M. Syarhan,  Kajari Lamsel Sri Indarti, Dandim 0421, dan Kepala BNNK.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar