Bupati Nonaktif Lamteng Mustafa Terima Vonis 3 Tahun

JAKARTA (23/7/2018) – H. Mustafa menerima vonis hakim tiga tahun penjara dan tidak memiliki hak berpolitik selama dua tahun. Bupati nonakif Lampung Tengah menyatakan hal itu kepada pendukungnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin Malam, 23 Juli 2018.

Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani, dalam sidang Senin Malam, mengatakan H. Mustafa terbukti melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut, Dilakukan bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman terhadap sejumlah anggota DPRD: Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi,  dan Raden Zugiri. 

Menurut Majelis Hakim, uang diberikan kepada anggota DPRD untuk memperoleh persetujuan rencana pinjaman Pemkab kepada PT Sarana Muti Infrastruktur Rp300 miliar pada tahun anggaran 2018, dengan imbalan agar anggota Dewan menandatangani surat pernyataan kesediaan memotong Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah, jika terjadi gagal bayar.

Rencana pinjaman Rp300 miliar direncanakan untuk pembangunan berupa ruas jalan dan jembatan. Namun, pada saat pembahasan anggaran, hanya Fraksi PKS yang setuju. Fraksi PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra, PKB,  dan Golkar tidak. 

Hakim Ni Made Sudani mengatakan, Mustafa, kemudian berkomunikasi dengan anggota DPRD. Diwakili Natalis Sinaga, Anggota Dewan  mengajukan permintaan uang dan Mustafa memerintahkan Taufik Rahman, selaku kepala dinas, mengumpulkan uang suap dari para rekanan yang mengerjakan proyek Pemkab pada tahun 2018. 

Sebelum dan sesudah vonis, H. Mustafa berkumpul  dengan puluhan warga Lampung Tengah yang datang ke Jakarta. Calon Gubernur Lampung itu sempat memimpin shalat magrib, makan bersama, memberi sambutan, dan mengamini doa bersama.

ZEN SUNARTO

0 comments:

Posting Komentar