Demi Jalan Tol, Rumah Nenek Digusur Tanpa Ganti Rugi

BANDARLAMPUNG (20/7/2018) – Demi jalan tol, tanpa ganti rugi, ratusan petugas dari Satpol PP  dan Kepolisian meratakan sejumlah rumah di Desa Tanjung Sari, Natar, Lampung Selatan, pada Jumat Siang, 20 Juli 2018.

Seorang nenek terpaksa dipapah dari rumah yang hendak diratakan. Warga, yang umumnya wanita, menangis histeris, hingga beberapa di antaranya seperti kehilangan kesadaran. 

“Papa, rumah kita digusur,” kata seorang wanita separo baya mengadu kepada  bapaknya yang sudah meninggal, yang menempati lahan itu sejak puluhan tahun yang lalu. 

Muhammad Tohir, kuasa hukum warga, tampak hanya bisa berteriak. Peralatan berat terus bekerja, merobohkan rumah, tanam tumbuh, dan apa saja di atas 78 bidang lahan yang menjadi sengketa. Jumlah warga jauh kalah dari petugas yang datang.

Mashuri Efendi, juru sita Pengadilan Negeri Kalianda, yang didampingi Zainal Abidin dari Pemprov Lampung, mengatakan pengosongan dilakukan atas permohonan Kementerian PUPR, untuk melanjutkan pembangunan Jalan Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar di Desa Tanjung Sari, Lampung Selatan.

M. Tohir, kuasa hukum warga, mengatakan mereka melakukan perlawanan hukum dan menolak ganti rugi karena Kementerian PUPR hanya membayar tanam tumbuh. Warga di sana menempati lahan tersebut sejak Tahun 1960 atau 78 tahun yang lalu.

Warga menjadi tidak bisa berbuat apa-apa, karena mendadak ada pihak yang mengaku memiliki sertifikat atas nama 78 bidang lahan itu. Sertifikatnya dikeluarkan BPN Lampung Selatan pada Tahun 1985 yang lalu.

Menurut M, Tohir, hingga Jumat 20 Juli 2018, warga meragukan keabsahan sertifikat tersebut. Tidak ada seorang pun pemilik sertifikat yang pernah tinggal atau berasal dari Desa Tanjungsari. Tidak ada juga pertikaian lahan selama ini. Sertifikat muncul begitu saja setelah Proyek Tol Trans Sumatera.

M. Tohir mengatakan lahan tersebut merupakan eks Register 37, yang sudah dibebaskan Kementerian Kehutanan pada Tahun 2000 dan diberikan kepada petani penggarap. Lima tahun sebelumnya, BPN Lampung Selatan mengeluarkan sertifikat atas nama seseorang, tanpa sepengetahuan warga di sana
.
PANDAWA AF

1 comments: