Di Tanggamus, Saksi 2 Calon Gubernur Tolak Tandatangan

KOTAAGUNG (5/7/2018) – Di Tanggamus, saksi Herman HN – Sutono dan M. Ridho Ficardo – Bachtiar Basri menolak menandatangani berkas rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur 2018, dengan alasan pilgub kali ini berbau money politic salah seorang pasangan calon.

Rekapitulasi berlangsung dari pukul 10.00 hingga 17.00 sore, Kamis, 5 Juli 2018. Pasangan M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri unggul dengan 102.835 suara. Disusul Arinal-Nunik (100.357),  Herman-Satono (74.918), dan Mustafa-Jajuli (23.776).

Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra mengatakan suara tersebut berasal dari  pemilih 301.886 yang sah. Sedangkan tidak sah 13.502 dan total suara 315.388.

Hadir dalam sidang pleno yang dipindah ke Mapolres Tanggamus itu seluruh komisoner KPUD, 20 panitia pemilihan kecamatan, Panwaslu, Kapolres, dan Sekda Andi Wijaya.

AFNAN HERMAWAN 

0 comments:

Posting Komentar