Ketua KPUD Lampung Tengah Budi Hadi Yunanto mengatakan, dari hasil pleno yang berlangsung pada Kamis, 5 Juli 2018, jumlah kertas suara yang sah 655,471, kertas suara yang tidak sah 9,412 , dan total keseluruhan suara 664,338
Budi mengatakan saksi pasangan calon nomor urut 1 dan 2 tidak menandatangani berita acara rekapitulasi. “Sesuai kebijakan dari pimpinan, kami tidak menandatangani, karena pasangan calon urut nomor tiga melakukan money poltik,” kata Ahmad Sofyan, saksi M. Ridho Ficardo – Bachtiar Basri.
Sidang pleno KPUD Lampung Tengah itu dihadiri 28 PPK, Panwaskab, saksi pasangan calon, dan forkompinda Lampung Tengah. “Alhamdulillah sudah selesai, meski banyak warna dan orasi,” kata komisioner KPUD Lampung Tengah bidang SDM Dody Syakhrun Tanjung.
SIGIT S
0 comments:
Posting Komentar