Keseluruhan ASN yang ditindak telah diberi peringatan berupa pemberitahuan kepada kepada dinas atau instansi tempat mereka bekerja. “Bersifat pembinaan, agar kepala satuan masing-masing mengawasi bawahannya, dan surat ditandatangani Asisten III Bidang Administrasi,” kata Sinar Barkah pada Selasa, 17 Juli 2018.
Soal instruksi Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara terkait penegakan kedisiplinan ASN pada rapat koordinasi bulanan, Senin, 16 Juli, Sinar mengatakan mereka tengah merumuskan langkahnya.
Selama ini, demikian Sinar, jika ASN berada di jalan, pasar, atau tempat perbelanjaan, saat jam kerja, tanpa keterangan dari kepala satuannya, yang terkait langsung ditindak.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Doni F. Fahmi mengatakan pihaknya pun siap menjaring ASN yang di jalan raya, pasar, atau tempat perbelanjaan di saat jam kerja. Namun mereka memakai prosedur atas perintah Ketua GDN, Sekda atau Asisten. “Tapi, kami pun kerap melakukan penjaringan ASN yang berada di pasar, dengan dasar Pol PP selaku penegak perda,” katanya.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar