Menurut Herman, pasangan calon Nomor Urut 3, Arinal Djunaedi – Chusnunia Chalim membohongi publik dalam menyampaikan laporan dana kampanye ke KPUD Lampung. Termasuk juga memanipulasi data Bawaslu, terkait jumlah agenda kampanye.
Herman HN mengatakan ia mendasarkan indikasi pembohongan publik pasangan Arinal – Nunik dari jumlah izin keramaian yang diminta kepada Kepolisian,.
Dengan anggaran yang hampir sama, Rp 9 Miliar, demikian Herman HN, pasangan Arinal – Nunik melakukan kampanye 1.836 kali. Sedangkan timnya, dengan dana sedikit lebih besar, hanya mampu berkampanye 330 kali.
Dari 1.836 kali kampanye tersebut, demikian Herman HN, pelaksanaan kampanye pasangan Arinal – Nunik hanya diketahui Bawaslu 800 kali.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar