Jembatan Balley Pesisir Barat Tempat Transaksi Narkoba

PESISIR BARAT (24/7/2018) – Petugas Satres Narkoba Polres Lampung Barat menangkap dua bandar sabu  Bandarlampung di jembatan balley Pekon Mandiri, Pesisir Tengah, Pesisir Barat pada pukul 02.00, Selasa, 24 Juli 2018.

Ed, berusia 46 tahun, warga Jalan Dr. Susilo, Bandarlampung dan EHS, berusia 42 tahun, warga Jalan Kotaraja, Gunung Sari, Enggal, Bandarlampung, ditangkap saat membawa paket sabu dalam botol herbal buah mengkudu.

Paket sabu tersebut dikirim melalui travel tujuan Krui Nopol F 1232 GW, yang dikendarai ET, berusia 32 tahun, warga Pekon Lemong, Pesisir Barat. Ia tidak mengetahui isi barang, hanya dibayar dengan ongkos Rp50 ribu,  dan diminta menyerahkan ke seseorang di jembatan darurat tersebut.

Karena tidak ada yang mengambil barang di jembatan balley dan nomor ponsel yang dihubungi tidak aktif, sopir travel melapor kepada petugas. Sekitar pukul 04.30, anggota Satres Narkoba menggerebek rumah Ed. Di sana ditemukan 1 plastik sabu berukuran sedang.

Kepada petugas,  EHS mengatakan mereka memperoleh sabu dari seorang bernama warga Jakarta bernisial E, yang tiap saat datang ke Bandarlampung jika ada transaksi. Mereka, kemudian, menjualnya lagi ke Pesisir Barat.

YUAN ANDESTA

0 comments:

Posting Komentar