Sesuai Undang-Undang, KUHAP, dan konvensi yang ditandatangani Kapolri, demikian Kak Idar, hukuman bagi aparat yang melukai tahanan lebih berat dari seorang sipil menyiksa seseorang. Bisa dikategorikan membunuh, meskipun dalam HAM, disebut penyiksaan, katanya.
Wanita yang kini aktif di Tim perencanaan RPJM Bappeda Aceh itu mengatakan aparat merupakan teladan bagi masyarakat. Kita menjadi tidak bisa menyalahkan masyarakat yang main hakim sendiri karena aparatnya juga semena-mena terhadap tahanan, apalagi membunuhnya, katanya.
Karena itu, ketika ditanya soal HAM di Lampung Timur, Samsidar melihat Pemerintah hanya menjadikannya sebagai ritual deklarasi. Masih diragukan soal aplikasinya. Seharusnya wartawan yang aktif untuk melaporkan perkembangannya dan diterima oleh Pemerintah sebagai masukan, katanya.
Selain dihadiri wartawan Lampung Timur yang tergabung dalam IWO, diskusi tersebut dihadiri Perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Formappa, Akrap, dan Repost.
BERIYAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar