Menurut Chabrasman, Inspektorat Pesawaran membenarkan seluruh pengaduan warga pada 27 Februari 2018, mulai dari sering absennya kades karena bertempat tinggal di Bandarlampung, hingga anggaran tidak melalu musyawarah desa. “Kepala Desa membenarkan dan akan memperbaiki,” katanya.
Adapun hasil pengecekan ke lapangan, kepala desa me-mark up proyek pekerjaan Tahun 2017 sejumlah Rp187 juta, “Kades sudah mengembalikan uang kepada negara Rp187 juta pada 26 April 2018 dan akan dipakai untuk proyek tahun berikutnya,” kata Chabrasman.
Warga Desa Tajur, Marga Punduh, Pesawaran, mengadukan kepala desanya ke Polres Pesawaran pada Selasa, 6 Maret 2018, dengan sangkaan menilep sebagian dana desa.
Nawawi, wakil warga, membawa surat pengaduan, yang disertai dengan sangkaan, mata proyek yang tidak seluruhnya dibangun atau diberikan, dengan taksiran kerugian negara ratusan juta rupiah. Surat tersebut ditandatangi puluhan warga, tampak di antaranya Kaur Kesra, Ketua BPD, dan beberapa tokoh masyarakat.
Inspektorat Kabupaten Pesawaran turun ke Desa Tajur mengecek kebenaran laporan warga Rabu, 14 Maret 2018.
IWANSYAH
0 comments:
Posting Komentar