pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

KPK Geledah Rumah Zainudin, Kantor Bupati, Dinas PU, dan DPRD Lampung Selatan

KALIANDA (28/7/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah  sejumlah tempat di Kalianda, Lampung Selatan, pada Sabtu, 28 Juli 2018: ruangan Bupati, Wakil Bupati, Kantor DPRD, Kantor PUPR, Dinas Pendidikan, dan rumah Zainudin Hasan, yang populer dengan sebutan rumah Bani Hasan.

Petugas KPK terdiri dari tiga rombongan. Berada di Kalianda dari pukul 10.00 dan selesai pukul 18.00 atau hampir delapan jam.  Setiap tempat yang didatangi sudah disisir dan diamankan polisi bersenjata dua jam sebelumnya.

Dari ruang Kantor Bupati dan Wakil Bupati, KPK membawa berkas 2 koper berwarna hitam dan satu dus besar. Dari ruang Ketua DPRD, Ketua Komisi A, B, C, dan Sekretaris Dewan, petugas membawa 2 koper dan 1 kardus besar. Mereka membawa 3 mobil.

Rombongan KPK lainnya menggeledah Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan Lampung Selatan. Petugas membawa 1 koper berwarna biru, 1 kardus, dan 1 plastik berukuran besar. Dari luar, tampak mereka menelusuri banyak ruangan di kantor, yang kepala dinasnya sudah menjadi tersangka OTT itu.

Petugas dan mobil terbanyak (lima kendaraan) saat memasuki rumah Zainudin Hasan, yang dikenal sebagai Komplek Bani Hasan. Kawasan milik keluarga Ketua MPR Zulfkili Hasan ini dilengkapi sebuah masjid, yang sering menjadi tempat para kepala dinas berkumpul usai shalat berjamaah.

Dari rumah Bani Hasan, petugas KPK membawa 2 koper, 1 kardus, dan 1 plastik besar. Tak tampak aktivitas lain di sana. Sejak kena OTT, rumah Zainudin Hasan itu tampak sepi. Hingga jelang magrib, tempat yang tidak didatangi KPK Rumah Dinas Bupati.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka OTT pemberian fee proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada Malam Sabtu, 27 Juli 2018. Mereka masing-masing Bupati Zainudin Hasan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Anjar Asmara, Ketua Fraksi PAN di DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan  pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

Basaria mengatakan Zainudin, Anjar Asmara, dan Agus Bhakti diduga menerima suap Rp700 juta dari Gilang Ramadhan agar ditunjuk menjadi pelaksana proyek infrastruktur di Lampung Selatan.

Keempat tersangka dan delapan lainnya tertangkap di sebuah hotel di Bandarlampung. KPK, kemudian, membawanya ke Polda untuk diperiksa. 12 jam kemudian, lima di antara mereka (dan Kepala Dinas Pendidikan Thomas Amriko) diangkut ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.

Dalam laman KPK,  yang berisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (https://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn/), kekayaan Zainudin bertambah Rp11 miliar dalam waktu dua tahun. Pada 3 Agustus 2015, ia melaporkan harta 13,3 miliar, sedangkan pada 10 Juli 2013 hanya Rp2,3 miliar.

Laman itu mengungkap harta tidak bergerak Zainudin, yang berbentuk bangunan dan tanah,  sejumlah 60 unit,  yang berlokasi di Lampung Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Bogor, Teluk Betung, dan Bandar Lampung, dengan taksiran nilai Rp 20,8 miliar.

Zainudin juga memiliki dua buah mobil bermerk Toyota Kijang Innova senilai Rp 475 juta, giro dan setara kas Rp779 juta. Piutang dalam bentuk pinjaman Rp3,6 miliar. Utang dalam bentuk pinjaman dan kredit Rp 12,3 miliar.

GELLY

Posting Komentar

Posting Komentar

-->