pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

KPK Periksa Wakil Bupati Lampung Selatan dan 6 Saksi

BANDARLAMPUNG (30/7/2018) – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan enam orang lainnya di Polda Lampung pada Senin, 30 Juli 2018. Mereka dipangggil terkait OTT KPK yang telah memenjarakan Bupati Zainudin Hasan, Kadis PUPR Anjar Asmara, Ketua Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, dan pengusaha Gilang Ramadhan.

Selain Wakil Bupati, KPK memeriksa Kabid PUPR Yudi, Staf Protokol Pemkab Lampung Selatan Nindy, sopir Bupati, dan tiga dari pihak CV Sembilan Naga. Mereka diperiksa selama 8 jam. “Masing-masing menjawab pertanyaan sekitar lima halaman,” ujar Nugroho, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nugroho dan timnya membawa 3 koper berisi berkas untuk dibawa ke KPK Jakarta. Seluruh saksi yang dipanggil tidak ada yang ditahan. 

Sehari sebelumnya,  Minggu, 30 Juli,  Tim KPK menggededah  Kantor PT 9 Naga Emas di Jalan Kepayang, rumah Agus Bhakti Nugraha di Jalan Dr Harun II Agus Salim, rumah Anjar Asmara di Jalan Maulana Yusuf,  rumah Syahroni di Jalan Pramuka Gang Kartika, Rajabasa, rumah Gilang Ramadhan di Jalan Sagitarius, Rajabasa, dan rumah Wakil Bupati Lampung Selatan di Jalan Endro Suratmin Dusun I A, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Menurut KPK, setidaknya empat proyek yang menyeret Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menjadi tersangka korupsi. Dimulai dari pengadaan barang dan jasa box culvert  di Kecamatan Way Sulan, yang dimenangkan CV Langit Biru. Rehabilitasi ruas jalan Desa Banding-kantor Kecamatan Rajabasa,  dimenangkan CV Langit Biru. Peningkatan ruas jalan Kunjir-Curug, yang dimenangkan CV Menara 9. Peningkatan jalan Dusun tanah luhur-kota, yang dimenangkan CV Laut Merah. Semua perusahaan milik atau pinjaman  Gilang.

Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, Anjar Asmara menjadi tersangka OTT PKK dengan sangkaan menerima suap Rp600 juta dari Gulang Ramadhan untuk fee 15 proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan.

"Diduga, pemberian terkait fee proyek sebesar 10-17 persen di Dinas PUPR Lampung Selatan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Jumat, 27 Juli 2018.

PANDAWA AF

Posting Komentar

Posting Komentar

-->