Ketua KPU Lampung Utara Marthon mengatakan, Senin, 9 Juli 2018, pihaknya menunggu pemberitahuan dari MK ada tidaknya gugatan pilkada. "Tiga hari setelah keputusan rapat pleno rekapitulasi, kami menunggu registrasi dari Mahkamah Konstitusi apakah terdapat gugatan hasil pleno itu," katanya.
Marthon mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapat informasi pihak yang menggugat hasil pilkada daerah itu. Meski demikian, KPU harus mengikuti aturan sampai tenggat waktu pendaftaran gugatan ke MK ditutup.
"Setelah itu kami baru menyiapkan rapat pleno penetapan calon terpilih. Rapat akan dihadiri bupati-wakil bupati terpilih, partai pengusung, panwaslu dan forkopimda," katanya.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar