pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Lampung Tengah Miliki Tiga Peraturan Daerah Baru

GUNUNGSUGIH (31/7/2018) - DPRD Kabupaten Lampung Tengah mengesahkan tiga peraturan daerah setelah melalui rapat paripurna yang dihadiri 30 dari 40 anggota DPRD setempat, di ruang rapat DPRD, Selasa, 31 Juli 2018. Peraturan tersebut akan menjadi acuan bupati dalam membuat peraturan bupati.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Tengah Junaidi Sunardi, dihadiri Wakil Bupati Loekman Djoyosoemarto, para pimpinan DPRD, dan tamu undangan dari berbagai instansi. 

Peraturan daerah tersebut disahkan setelah melalui pembahasan anggota DPRD dengan eksekutif dan pihak terkait lainnya. Perda terdiri Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Tahun 2017, Perda Cadangan Pangan, dan Perda Pencabutan Atas Organisasi Kelurahan  Lampung Tengah.

Usai ketua DPRD membacakan substansi peraturan daerah, pimpinan DPRD dan wakil bupati menandantangi berita acara pengesahan. 

Ketua DPRD Junaedi Sunardi menyerahkan berita acara tersebut kepada wakil bupati Lampung Tengah. 

SIGIT S
0

Posting Komentar

-->