Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Tengah Junaidi Sunardi, dihadiri Wakil Bupati Loekman Djoyosoemarto, para pimpinan DPRD, dan tamu undangan dari berbagai instansi.
Peraturan daerah tersebut disahkan setelah melalui pembahasan anggota DPRD dengan eksekutif dan pihak terkait lainnya. Perda terdiri Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Tahun 2017, Perda Cadangan Pangan, dan Perda Pencabutan Atas Organisasi Kelurahan Lampung Tengah.
Usai ketua DPRD membacakan substansi peraturan daerah, pimpinan DPRD dan wakil bupati menandantangi berita acara pengesahan.
Ketua DPRD Junaedi Sunardi menyerahkan berita acara tersebut kepada wakil bupati Lampung Tengah.
SIGIT S
Posting Komentar