Merasa berasal dari keluarga kurang mampu, Yeni, salah seorang orang tua calon murid SMP, ke SMP Negeri 9 sejak pagi. Namun setiba di sana, panitia menyebut formulir habis dan menyarankan pergi ke SMP Negeri 25.
SMP Negeri 9 dan SMP Negeri 25 terletak di Jalan Amir Hamzah, Gotong Royong, Bandarlampung. Yang satu berada di No. 34, satu lagi di No. 58. “Kita pun nurut. Eh, sampai di SMP Negeri 25, ditolak karena dianggap di luar rayon,” kata Yeni.
Pengalaman yang sama diungkapkan Abdurrachman. “Saya sempat bolak-balik ke Kelurahan mengubah SMP. Lihat, Cuma ditipeks dari SMP 9 ke SMP 25. Sekarang harus minta tip ex lagi dari SMP 25 ke SMP Negeri 9,” katanya.
Tuti, panitia penerimaan siswa baru SMP Negeri 25 Bandarlampung bingung melihat kebijakan SMP Negeri 9 menyuruh puluhan orang tua ke sekolahnya. Ia melihat identitas calon murid di luar rayon mereka. Meski demikian, ia menyerahkan keputusan kepada kepala sekolah.
Wakil Kepala SMP Negeri 9 Bandarlampung Zainudin membantah formulir habis. Tetapi ia membenarkan menyarankan orang tua calon murid ke SMP Negeri 25 karena ketakutan formulir habis. “Cuma dikasi seratus hari ini,” katanya.
Jalur Biling atau Bina Lingkungan di Bandarlampung berlangsung empat hari dari 2 Juli hingga 5 Juli 2018. Orang tua murid harus mendaftar dulu lewat online. Setelah terverifikasi, baru mendaftar ulang ke sekolah, sesuai rayon tempat tinggal.
Selain harus bisa online, para orang tua melengkapi persyaratan, seperti surat keterangan keluarga kurang mampu dari kelurahan, surat keterangan hasil ujian, dan data riwayat orang tua. Sekolah akan mensurvei calon siswa SMP untuk memverifikasi.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar