Kepala Balai Karantina Pertanian Bandarlampung Muhamad Jumad mengatakan, Selasa, 3 Juli 2018, pemusnahan untuk memutus mata rantai media tersebut. Penangkapan melalui wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni pada bulan Mei 2018.
Ia menjelaskan, media yang dimusnahkan antara lain daging babi olahan asal Lampung tujuan Tangerang Selatan sebanyak 200 kilogram, dan jeroan sapi asal Lampung tujuan Bekasi.
Selain itu, katanya, media pembawa hama penyakit tumbuhan berupa benih kecambah kelapa sawit sebanyak 20.500 butir asal Riau tujuan Surabaya.
"Kedua media ini melanggar Pasal 31 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pemusnahan dengan cara dibakar agar tidak lagi bisa dimanfaatkan," katanya.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar