Narkoba di Lampung Selatan: 3 Dituntut Mati, 4 Seumur Hidup

KALIANDA (23/7/2018) – Kasus narkoba mendominasi perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kalianda pada Tahun 2018. Dari puluhan kasus, tiga di antaranya dengan tuntutan mati dan empat seumur hidup, kata Kajari Sri Indarti, usai mempengati Hari Adhiyaksa ke-58 pada Senin, 23 Juli 2018.

Didampingi Kasi Pidana Umum Yani Mayasari, Kasi Barang Bukti Nurhayati,  dan Kasi Intel Totok Alim, Sri Indarti mengatakan, sepanjang Tahun 2018, mereka menyelamatkan uang negara Rp718 juta dari pengungkapan tindak pidana korupsi. "Empat orang masuk tahap penuntutan. Tiga terdakwa atas kasus pengadaan kapal dan satu terdakwa kasus penggelapan rastra,” ujarnya.

Kajari juga sedang mengawasi tiga aliran kepercayaan di Lampung Selatan. “Mengapa diawasi, karena dianggap nanti akan bisa mencederai dan mengganggu keamanan masyarakat. Salah satu contoh yang sudah dikuatkan fatwa MUI, seperti gavatar," kata Kasi Intel Kajari Totok Alim. 

Sebelum temu pers, saat merayakan Hari Ulang Tahun Adhyaksa ke-58 di halaman kantor Kajari, para jaksa di sana mendapat surprise dari Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan, yang datang bersama stafnya membawa nasi tumpeng.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar