Panwaslu Stop Sidik Money Politic di Lampung Selatan

KALIANDA (5/7/2018) – Ketua Panwaslu Lampung Selatan Khoirul Anam mengatakan mereka menghentikan penyidikan atas laporan dugaan money politic di Kabupaten tersebut. “Kurang saksi fakta. Tidak bisa jadi perkara pidana,” katanya usai rapat pleno Pemilihan Gubernur 2018 di Kalianda pada Kamis, 5 Juli 2018.

Dengan demikian Panwaslu tidak memiliki kasus pelanggaran Pemilihan Gubernur Tahun 2018 di Lampung Selatan. “Kita sudah panggil saksi fakta, tetapi tidak datang,” katanya.

Adapun rekapitulasi suara Pilgub Tahun 2018 di Lampung Selatan, M. Ridho Ficardo – Bachtiar Basri meraih 97,187, Herman HN – Sutono 150,459, Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim 185,690,  dan H. Mustafa Ahmad Jajuli 41,074. “Yang meraih suara terbanyak Arinal-Nunik,” kata Ketua KPUD Abdul Hapidz.

Saksi pasangan calon M. Ridho Ficardo – Bachtiar dan Herman HN – Sutono tidak bersedia menandatangani berita acara rekapitulasi. “Ini perintah pimpinan partai,” kata Nyoman Sabia dari PDI Perjuangan, yang berada di sebelah Rudi Apriadi dari Partai Demokrat.

GELLY

1 comments:

  1. Makanya mw merekrut anggota bawaslu jgn model banci bgtu,buta mata nya dbn ap yg trjdi, tolol...

    BalasHapus