pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Pedagang Simpang Pematang ke Pemkab Mesuji, Pengembang Absen

MESUJI (30/7/2018) – Tak kunjung jelas selama 8 tahun, pedagang Pasar Simpang Pematang mengadu ke Pemerintah Kabupaten Mesuji pada Senin, 30 Juli 2018. Mereka meminta dipertemukan dengan Pengembang CV Citra Kurnia Waway untuk menjelaskan belum terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan dan tidak singkronnya perjanjian.

Pemkab Mesuji menerima puluhan pedagang di Balai Desa Simpang Pematang. Hadir di sana Wakil Bupati Mesuji Saply TH, Pabung Kodim 0426 Tulang Bawang  Mayor ARH Wahyudi, Kapolres AKBP Edi Purnomo, Kadis Koperindag Sobirin, Kasatpol PP Slamet,  dan wakil Komisi A DPRD.

Namun pertemuan tersebut tidak dihadiri Fauziah, pemilik CV Kurnia Waway. Ia hanya diwakili seorang bernama Andi.

Dalam pertemuan, Jupri,  salah satu Perwakilan Forum Pedagang Pasar Simpang Pematang mengatakan mereka meminta Pengembang kembali ke perjajian awal. Memberikan SHGB kepada pedagang yang sudah lunas, dan menghapus denda sepihak yang dimumkan Pengembang.

Menanggapi tuntutan pedagang, Wakil Bupati Mesuji H Saply TH meminta tanggapan perwakilan pengembang. Andi mengatakan mereka tetap memberlakukan denda. Mereka siap menempuh jalur hukum jika terdapat kesalahan dari CV Citra Kurnia Wawai.

Wakil Bupati Mesuji Saply mengatakan Pemkab akan terus memfasilitasi penyelesaian masalah antara pedagang dan pengembangan, termasuk mengadakan pertemuan dengan Fauziah, Direktur CV Citra Kurnia Wawai.

Pedagang menyepakati hal tersebut, dengan perjanjian, untuk sementara waktu, tidak ada penagihan terhadap pedagang.

SUPRIYONO

Posting Komentar

Posting Komentar

-->