Tim GDN dibagi dua, Asisten III Efrizal Arsyad mengomandoi tim I, dan tim II dipimpin Inspektur Kabupaten Mankodri, Senin, 9 Juli 2018.
Mankodri usai pengecekan, mengatakan, hasil sementara didapat tingkat kehadiran pegawai mencapai 90 persen. Bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan, akan diberikan sanksi sesuai PP Nomor 53.
"Jika baru pertama tidak hadir tanpa alasan, akan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulanginya lagi. Bagi pegawai telah dua kali melanggar, ditindak sesuai aturan," katanya.
Ia menambahkan, tim GDN akan rutin mengecek kehadiran pegawai, minimal sekali dalam sebulan.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar