Kombes Pol. Boby Marpaung, Direktur Krimum Polda Lampung, mengatakan, pada Kamis, 12 Juli 2018, Ma alias Bo ditangkap atas keterangan sejumlah saksi. Polisi sedang menelusuri lagi tersangka lainnya yang terlibat dalam pembunuhan mantan sopir Bupati Lampung Utara itu.
Direktur Krimum Polda itu mengatakan Ma alias Bo juga berstatus aparatur sipil dan pernah menjadi ajudan Bupati Lampung Utara. Pria berusia 30 tahun tersebut pernah diperiksa, lalu melarikan diri, dan bersembunyi di salah satu apartemen di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Yogie Andika meninggal pada 15 Juli 2017. Sebelumnya mantan sopir ini diduga menghilangkan uang Rp25 juta di rumah dinas Bupati Lampung Utara. Keluarga Kepala Daerah meminta mengantarnya ke rumah orang tuanya di kawasan Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.
Sejak peristiwa tersebut, Yogi menjadi buruan sejumlah orang tak dikenal. Keluarga mengungsikannya ke rumah kerabatnya di Sukabumi, Jawa Barat. Tapi tak betah di sana, ia pulang ke Lampung.
Sepekan sebelum meninggal pada 15 Juli 2017, Yogi ditemukan orang tuanya dalam kondisi babak belur, saat pulang ke rumahnya di kawasan Tanjung Seneng, Bandarlampung. Sopir itu meninggal lima hari kemudian.
Sepekan sebelum meninggal pada 15 Juli 2017, Yogi ditemukan orang tuanya dalam kondisi babak belur, saat pulang ke rumahnya di kawasan Tanjung Seneng, Bandarlampung. Sopir itu meninggal lima hari kemudian.
Karena mencurigai kematian anak mereka, keluarga meminta Kepolisian mengautopsi lagi jenazah Yogie beberapa bulan lalu. Tim Forensik Polda Lampung menemukan sejumlah luka pada jasadnya, diduga bekas penganiayaan.
Keluarga Yogi dan elemen masyarakat Lampung Utara sudah sejumlah kali melakukan unjuk rasa, menuntut pengungkapan pembunuhan terhadap mantan sopir bupati itu.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar