Penandatanganan di Mapolres Tulangbawang, Rabu, 25 Juli 2018, dihadiri tokoh adat, agama, pengusaha hiburan malam yakni pemilik organ tunggal, dan pejabat Kabupaten Tulangbawang dan Tulangbawang Barat.
Dari Pemkab Tulangbawang Barat diwakili Asisten I Agus Subagio, juga Asisten I Pemkab Tulangbawang Akhmad Suharyo, Kompol Leksan Arianto, Kapolsek Tulangbawang Tengah dan undangan lainnya.
Kompol Djoni Aripin, Wakapolres Tulangbawang mengatakan, penandatangan dilakukan setelah jajaran kepolisian sosialisasi kepada masyarakat dan penyedia hiburan malam.
"Kita sudah sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, melibatkan kapolsek, camat , kepala tiyuh. Bahkan, sosialisasi akan dilanjutkan ke pelosok desa," katanya.
Setelah ditandatangani kesepakatan bersama tersebut, berarti dimulainya kesepakatan tidak ada lagi organ tunggal melewati batas waktu yang telah ditentukan. Jika ada pelanggaran akan diproses secara hukum.
ALIYUDIN/ANTONI
0 comments:
Posting Komentar