pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Pencoretan Calon Kapekon Padangrejo, Pringsewu Berujung Demo

PRINGSEWU (30/7/2018) - Puluhan orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Kabupaten Pringsewu, berunjuk rasa ke kantor Bupati Pringsewu, Senin, 30 Juli 2018. Mereka menuntut bupati menganulir pencoretan calon kepala Pekon Padangrejo, Kecamatan Pagelaran.

Massa menduga seleksi pada 13 Juli 2018 terindikasi curang. Koordinator Lapangan juga Ketua LSM GMBI Lampung, Ali Mukhtamar Hamas mengatakan, seleksi pencalonan kepala pekon Padangrejo diikuti inkamben Tukiman tapi tidak lulus seleksi.

"Tukiman merasa dizalimi karena sebelumnya selama menjabat kepaia pekon sudah banyak membangun dengan baik sesuai peraturan. Ia mencalonkan kembali tapi panitia seleksi tidak meloloskannya," katanya. 

Wakil Bupati Pringsewu Fauzi didampingi Asisten Bidang Pemerintahan Zuhairi, Kepala Dinas BPMPP Malian Ayub, dan Kabag Tata Pemerintahan Pringsewu, menemui perwakilan pengunjukrasa. 

Fauzi mengatakan, pemkab mengikuti peraturan berlaku sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon.

“Peraturan yang berlaku jika lebih dari lima kita harus seleksi tertulis. Itu pun calon harus berusia maksimal 60 tahun," katanya. 

Ia mempersilakan pihak yang tidak terima dengan keputusan itu mengajukan gugatan. "Silakan gugat perdanya, kalau memang usia di atas 60 tahun masih punya kepentingan, gugat perda itu," ujar Fauzi.

EPRIZAL 
0

Posting Komentar

-->