Kapolres mengatakan, selama Juni 2018, selain menangkap Kunyuk, petugas Satnarkoba menangkap empat bandar lainnya, dengan barang bukti 182 gram sabu, yang terdiri dari 16 paket kecil. Disergap di Tegineneng, saat mereka memperoleh kiriman dari Riau.
Kunyuk menjadi top, karena selama ini, dari hasil interogasi dengan sejumlah tersangka narkoba, rata-rata membeli dari warga Kedondong itu. “Tapi orangnya lihai menghilang dan pintar menyembunyikan barang bukti,” kata Kapolres.
Selain menangkap lima pengedar narkoba, selama Juni 2018, Polres Pesawaran juga mengamankan 3 pencuri, dua tersangka penganiaya hingga korbannya terbunuh, dan seorang pelaku pembunuhan terencana terhadap Damiyati, warga Desa Karangrejo, Negeri Katon, Pesawaran. Her, tersangka, membunuh di depan anak korban, yang masih berusia 5 tahun, pada Kamis, 14 Juni 2018.
IWANSYAH
0 comments:
Posting Komentar