Hakim Pengadilan Negeri Kalianda memutuskan hal tersebut di hadapan dua kuasa masing-masing. AKBP Budi Hermawan, mewakili Polres Lampung Selatan dan Muhammad Ridwan, pengacara Sopadli Saleh Yunus, sang netizen.
Sopadli Saleh Yunus, warga Kalianda, Lampung Selatan, diadukan ke Polres Lampung Selatan karena memposting pemotongan jasa medis dokter 40 persen di RSUD Bob Bazar Kalianda. Dalam dinding facebooknya, ia juga menyertakan tulisan: “Kepala RSU Bob Bazar tidak mungkin melakukan kebijakan pemotongan sampai 40%, tanpa perintah dan persetujuan atasan.”
GELLY
0 comments:
Posting Komentar