Tersangka berusia 35 tahun itu warga Tanjungsenang, Bandarlampung, ditangkap petugas ketika beraksi di sebuah sekolah.
"Kita tangkap setelah menerima laporan, tersangka saat itu berada di sebuah sekolah," kata Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Hartu Agung Cahyono, Selasa, 24 Juli 2018.
Harto mengatakan, sejumlah kepala sekolah melapor ke polisi, tidak hanya kasus pemerasan tapi pencemaran nama baik. "Tersangka kita sangkakan pemerasan dan penipuan, ancamannya lima tahun penjara," ujar Harto.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar