Polsek di Tubabar Ancam Pidanakan Penyelenggara Organ Tunggal

TULANGBAWANG TENGAH (24/7/2018) - Polsek Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, memberi peringatan kepada penyelenggara maupun pemilik hiburan organ tunggal. Pelanggaran berupa melewati batas waktu tidak akan ditoleransi lagi dan kasusnya dibawa ke pidana.

"Banyak komplain warga kepada kami, lagi pula dampak buruk hiburan organ tunggal banyak. Mulai minuman keras, narkoba, sampai tindak pencurian," kata Kapolsek Tulangbawang Tengah, Kompol Leksan Ariyanto, Selasa, 24 Juli 2018.

Leksan mengatakan hal itu saat sosialisasi kesepakatan bersama larangan organ tunggal, dihadiri Muspida, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan pemilik organ tunggal.

Leksan mengatakan, pelanggaran melewati batas waktu yang ditentukan masih marak di Kecamatan Tulangbawang Tengah dan Pagar Dewa. "Bahkan, ada yang sampai pagi baru selesai," kata dia.

Karena itu, katanya, nanti tiap pelanggaran tidak akan diberi toleransi lagi dan langsung ditindak sesuai aturan. 

Batas waktu hiburan organ tunggal hanya diperbolehkan sampai jam 6 sore. Kegiatan yang mendapatkan pengecualian berupa acara adat, tradisional, keagamaan, sampai jam 9 malam. 

ALIYUDIN

0 comments:

Posting Komentar