Saksi Ahli: Bukti Cukup untuk Diskualifikasi Arinal - Nunik

BANDARLAMPUNG (12/7/2018) – Sejumlah saksi ahli menyatakan Bawaslu Lampung sudah cukup bukti mendiskualifikasi pasangan calon gubernur Lampung nomor 3, Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim, sebagai calon Gubernur Lampung Tahun 2018.

Para saksi ahli mengatakan hal tersebut saat diundang ke sidang dugaan money politic yang dilakukan pasangan Arinal – Nunik dalam Pemilihan Gubernur Tahun 2018,  pada Kamis, 12 Juli 2018, di antaranya menghadirkan DR Margarito, pakar hukum tata negara dan pernah menjadi staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dari Tahun 2006 hingga 2007.

Margarito mengatakan tindakan pembagian uang dalam Pemilian Gubernur Lampung merupakan tindakan terencana, terorganisir, dan dimaksudkan untuk mempengaruhi suara pemilih agar mencoblos pasangan tertentu, seperti Arinal – Nunik.

Money Politic yang dilakukan, demikian Margarito, melanggar administrasi pemilihan. Ia meminta majelis sidang Gakumdu tidak memandang persoalan secara terpisah. Tidak penting apakah pembagian dilakukan oleh relawan atau tim kampanye. “Jika ada afiliasi dengan paslon pemberi, pengawas pemilu seharusnya melakukan proses penindakan,” katanya.

Margarito menilau Bawaslu, Panwaslu Kota dan Kabupaten, dan Panwascam di tingkat kecamatan lalai menindaklanjuti dugaan laporan temuan pembagian uang, yang dilakukan pasangan calon gubernur Arinal – Nunik.

Ia juga menyoroti tindakan Bawaslu yang menakut-nakuti pelapor. Bawaslu seharusnya menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Bukan sebaliknya, meminta pelapor melengkapi alat bukti dan saksi, bahkan mengancam mempidanakan pelapor.

Saksi ahli yang lain juga menyalahkan Bawaslu, Panwaslu, dan Panwascam yang hanya pasif. Seharusnya juga menyelidiki di lapangan. Tidak hanya duduk di meja menunggu laporan dan pengaduan dari warga atau masyarakat.

PANDAWA AF

0 comments:

Posting Komentar