Laporan tersebut diajukan pasangan calon M Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri dan Herman HN-Sutono.
Keputusan dibacakan ketua majelis hakim pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah, saat sidang
dugaan pelanggaran administras terstruktur, sistematis dan masif, di Bandarlampung, Kamis, 19 Juli 2019.
Ahmad Handoko, kuasa hukum Ridho-Bakhtiar mengatakan, pertimbangan hukum Bawaslu Lampung dangkal. Hanya mengutip laporan-laporan panwas yang mengatakan money politics tidak terbukti karena terlapor tidak ada.
"Bawaslu tidak melihat substansi masalahnya, substansi peristiwanya kan ada. Ada orang mengatakan bagi-bagi duit, tapi Bawaslu nyatakan mereka yang dikasih tidak dapat hadir di persidangan maka money politics tidak terbukti," katanya.
Handoko memastikan akan mengajukan banding ke Bawaslu RI paling lama tiga hari setelah keputusan Bawaslu Lampung.
Lenistan Nainggolan, kuasa hukum Herman HN-Sutono menambahkan, pihaknya keberatan atas keputusan ini dan akan membawa gugatan ke Bawaslu RI.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar