Menurut Ketua KPUD Lampung Utara itu, persoalan caleg PDIP belum terdaftar di sistem mereka karena datang di malam terakhir pendaftaran. Saat dilakukan proses, terdapat berkas yang tidak sesuai, yang mengharuskan Partai berlambang moncong putih itu untuk memperbaikinya."Namun hingga batas waktu yang ditentukan, mereka tidak kembali," katanya.
Dengan selesainya waktu pendaftaran, demikian Marthon, sistem informasi pencalonan tidak dapat lagi diakses. "Setelah pendaftaran resmi ditutup, saat itu pula silon tidak dapat dibuka karena prosesnya sudah ditutup," ia menjelaskan.
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDI-P Lampung Utara Rahmat Hartono mengatakan pihaknya telah mendaftar di KPU pada 17 Juli 2018 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu KPU meminta pihaknya mengakses data ke sistem silon, namun proses terhambat karena gangguan jaringan.
”Kami tidak tahu penyebab gangguan tersebut. Karena itu, kami menunggu apa keputusan KPU. Yang pasti kami sudah mendaftar," kata Rahmat Hartono.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar