Sopir Angkutan di Bandarlampung Simpan Uang Palsu

BANDARLAMPUNG (26/7/2018) - Sopir angkutan ketahuan menyimpang 19 lembar uang pecahan Rp100 ribu palsu, setelah pemilik warung curiga menerima uang pembelian rokok. Korban curiga mendapatkan uang tidak wajar, kemudian melapor ke polisi. Setelah menerima laporan itu, tersangka dikejar dan berhasil ditangkap di rumahnya.

Wakapolres Bandarlampung AKBP Yudi Chandra mengatakan, Kamis, 26 Juli 2018, tersangka berinisila DS berusia 37 tahun, diduga anggota jaringan pengedar uang palsu. Polisi masih mengembangkan kasusnya guna membongkar jaringan tersebut. 

"Dalihnya uang itu hasil dari penjualan sepeda motornya, tapi tersangka tidak bisa membuktikan alasannya itu," kata Yudi.

PANDAWA AF

0 comments:

Posting Komentar