Wakapolres Bandarlampung AKBP Yudi Chandra mengatakan, Kamis, 26 Juli 2018, tersangka berinisila DS berusia 37 tahun, diduga anggota jaringan pengedar uang palsu. Polisi masih mengembangkan kasusnya guna membongkar jaringan tersebut.
"Dalihnya uang itu hasil dari penjualan sepeda motornya, tapi tersangka tidak bisa membuktikan alasannya itu," kata Yudi.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar