Terdakwa Apin, warga Telukbetung, Suhaimi, warga Kaliawi/, Mawardi, warga Tanjungkarang Timur, dan Intan Darmawan, warga Kemiling, dinyatakan tidak terbukti membagi-bagikan uang kepada narapidana di LP Rajabasa. Pembagian dituduhkan untuk memenangkan salah satu pasangan calon di Pilgub Lampung.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut keempat terdakwa dengan hukuman penjara tiga tahun dua bulan dan denda Rp200 juta subsiden dua bulan kurungan/
Perbuatan terdakwa pada Senin, 25 Juni 2018 di dalam Lapas Rajabasa. Terdakwa Intan membagi-bagikan uang kepada tiga penghuni lapas. Maksud pemberian uang agar ketiganya memilih salah satu pasangan calon gubernur Lampung.
"Fakta dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti. Bagi-bagi uang itu juga tidak ada hubungannya dengan pilkada tapi biasa diberikan terdakwa kepada orang lain," kata penasehat hukum terdakwa, Gunawan Raka.
PANDAWA AF
Posting Komentar