Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, Kamis, 9 Agustus 2018, penangkapan dilakukan di Seaport Iterdiction, Pelabuhan Bakauheni. Atau saat truk hendak menyeberang menggunakan kapal feri menuju Pelabuhan Merak, Banten.
Kapolres mengatakan, merek minuman tersebut antara lain Black Label, Balleys, Martell, Chivas, Jose Cuervo, Jack Daniel, dan Absolut Vodka.
"Petugas ketika membongkar muatan truk boks mendapati barang dalam bungkusan karton dilapisi plastik sebanyak 52 paket. Setelah diteliti minuman keras," katanya.
Petugas Polres masih menyelidiki pengirim dan penerima barang tersebut.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar