Kapolres Lampung Tengah AKBP Selamet Wahyudi mengatakan pada Jumat, 24 Agustus 2018, De, redivis tersebut, membegal Ema Puji Lestari, 24 tahun, warga Dusun III Kampung Purworejo RT 010 RW 004, Kecamatan Kota Gajah. “Kemarin sempat ramai di medsos,” katanya.
Dalam waktu 24 jam, demikian Kapolres, Tim Satgas Begal Lampung Tengah menangkap De, warga Buyut Ilir, Kecamatan Gunungsugih. “Saat membegal mereka bertiga. Dua lainnya masih dalam pencarian,” katanya.
Komplotan begal Kota Gajah tersebut merampas sepeda motor umumnya dengan memepet pengendaranya. Mereka menyuruh korban meninggalkan kendaraan dengan ancaman membunuh dengan badik. Kapolres juga memperlihatkan barang bukti sepeda motor Honda Beat berwarna putih, berpelat nomor BE 5885 GK.
SIGIT S
0 comments:
Posting Komentar