Bos PT SGC Mangkir Terus Dipanggil Pansus Money Politic

BANDARLAMPUNG (31/7/2018) – Pansus Money Politic DPRD Lampung akan memanggil kembali Purwanti Lee, vice presiden PT Sugar Group Companies, bersama Bawaslu, KPU, dan Barlian Mansyur, tokoh  Golkar, pada Jumat, 10 Agustus mendatang, kata Mingrum Gumay.

Ketua Pansus Money Politic DPRD Lampung itu mengatakan, dalam dengar pendapat pada Selasa, 31 Agustus 2018, Prof. Eddy Rifai meyakinkan lembaga wakil rakyat itu berhak memanggil keempat pihak tersebut, baik “terpaksa” atau koordinasi dengan pihak berwajib, seperti Kepolisian, dengan memakai UU Nomor 7 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pasal 333 ayat 3.

Ririn Kuswantari, anggota pansus lain menilai DPRD tak lagi boleh  memakai UU MD3 karena sudah dijudicial review. Namun, Prof. Eddy Rifai kembali menegaskan DPRD masih bisa menggunakan Pasal 117 Ayat 3 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pansus sudah tiga kali memanggil bos PT SGC karena mereka duga terlibat politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilihan Gubernur Lampung 2018. Sedangkan Barlian Mansyur pernah membuat testimoni praktek money politic pasangan Arinal – Nunik.

Mingrum Gumay mengatakan ketidakhadiran Purwanti Lee dan Barlian Mansyur menghambat penyelidikan yang ditempuh pihaknya. Apalagi dalam video testimoni, tokoh Golkar itu gambllang menceritakan instruksi Arinal, Ketua Golkar Bandarlampung Yuhadi, dan pengurus DPD Muhidin.

Sidang pansus juga diramaikan Miswan Rodi, perwakilan dari pasangan calon H. Mustafa – Ahmad Jajuli. Menurutnya, tidak hadir dalam tiga kali pemanggilan, sudah merupakan perbuatan tercela. "Ia tidak lagi menghormati lembaga DPRD," katanya.

Sedangkan Ari Darmastuti, Dosen dan tokoh demokrasi Lampung, mempertanyakan kepada Pansus DPRD apakah akan membiarkan Lampung terjebak dalam demokrasi yang bermasalah. "Sudah banyak kepala daerah yang kena KPK, Lampung Timur, Tanggamus, Lampung Tengah, Lampung Selatan, pilkadanya juga begitu," katanya.

LIA DAMAYANTI

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar