Andi berusia 35 tahun ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Terbanggibesar Minggu, 19 Agustus 2018, sesaat setelah aparat menerima laporan warga.
Kepada petugas, ayah satu anak itu mengaku mencabuli korbannya pada malam hari saat tertidur. "Saya khilaf, Pak," katanya, di Polsek Terbanggibesar, Senin, 20 Agustus 2018.
"Khilaf kok sampai berulang-ulang," tanya petugas. Korban diam tak bisa menjawab.
TF, kakak korban mengatakan, ia menitipkan adiknya saat mendapat tugas pada malam hari. TF bekerja di sebuah minimarket. "Saya tak curiga karena selama ini tersangka sudah dianggap keluarga sendiri. Kami juga sering main ke rumahnya," katanya.
Ia mengatakan, kejadian terbongkar setelah korban tidak mau lagi menginap di rumah tersangka. TF curiga kemudian menanyakan penyebabnya hingga kemudian korban menceritakan kejadian sebenarnya.
Kapolsek Terbanggibesar Kompol Donny Hendridunand mengatakan, penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Sanusi setelah menerima laporan. "Kita kenakan tuduhan pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.
SIGIT S/TOFA
0 comments:
Posting Komentar