Massa GMBI juga mendesak kasus perusakan bangunan di tanah itu yang sudah dilaporkan ke polisi sejak tahun 2017, diproses secara hukum. Massa kemudian berdialog dengan perwakilan DPRD dan Pemkab Tanggamus.
Ketua GMBI Lampung Alimutamar Hamas mengatakan, pihaknya mendesak kepolisian menuntaskan laporan perusakan bangunan di tanah sengketa tersebut. "Pihak Polres Tanggamus berjanji masalahnya segera diproses," kata dia, Senin, 13 Agustus 2018.
Anggota DPRD Tanggamus Fahrudin Nugraha mengatakan, tanah di Talangpadang itu merupakan aset, tapi belum jelas milik siapa, apakah milik pemerintah pusat, daerah, atau siapa.
"Tadi GMBI melaporkan kalau tanah tersebut diberikan pemerintah pusat untuk para pejuang yang ditransmigrasikan ke Tanggamus, kemudian akan dibangun rumah sakit. Tapi, kita akan perjelas bagaimana status tanah ini sebenarnya," katanya.
AFNAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar