Kedua pembawa narkoba, masing-masing RE, berusia 28 tahun, warga Natar dan TD, berusia 35 tahun, warga Pemanggilan, Natar. Mereka akan menyerahkan paket sabu di SPBU tersebut, yang disimpan dalam sebuah kotak rokok Sampurna Mild.
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol M. Daud pada Rabu Malam, 8 Agustus 2018 mengatakan, melihat semakin banyaknya temuan narkoba di wilayahnya, mereka melakukan razia bersama Satsabhara, polwan, dengan sasaran narkoba, peredaran daging babi, senpi ilegal, dan hewan langka.
Suasana hujan saat razia pada Rabu malam hingga dinihari. Razia dilakukan di Jalan Lintas Barat Krui – Bengkulu, Pekon Laay, Kecamatan Karya Penggawa.
YUAN ANDESTA
0 comments:
Posting Komentar