Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Boby Marpaung, mengatakan, Sabtu, 18 Agustus 2018, kejahatan para tersangka sudah berlangsung selama setahun. Kasusnya terbongkar setelah ada laporan dari salah satu pihak keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya.
"Keluarga korban berasal dari Cianjur, Jawa Barat mengetahui anggota keluarganya berada di Bandarlampung dalam kondisi sedang mengemis di seputaran SPBU Telukbetung Selatan," katanya. Keluarga korban akhinyra melapor ke pihak kepolisian.
Boby mengatakan, saat penangkapan juga mendapati barang bukti uang tunai jutaan rupiah diduga hasil mengemis para korban dan sepeda motor para tersangka. Enam tersangka berasal dari Wayhalim, Bandarlampung.
Ia menambahkan, petugas masih menyelidiki dan mencari pelaku lainnya dalam kasus eksploitasi tersebut.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar