KH Ma’ruf Amin mengatakan hal itu di Masjid Al-Furqon Bandarlampung pada Malam Jumat, 2 Agustus 2018, mengomentari kesimpangsiuran informasi soal kebijakan ulama di Indonesia, mengenai vaksin yang sedang digalakkan kepada anak-anak usia 9 bulan hingga 15 tahun itu pada bulan Agustus dan September mendatang.
Ketua MUI mengatakan lembaga tersebut mendorong program vaksinasi yang dilakukan Pemerintah, setelah vaksin tersebut tersetifikasi halal. “Tidak ada yang sulit memperoleh rekomendasi di MUI,” katanya.
Menurut KH Ma’ruf, jika memang vaksin tersebut dibutuhkan daurat di Indonesia, MUI juga bisa membuat pernyataan obat menjadi halal demi kepentingan darurat.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar