Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, Rabu, 1 Agustus 2018, kejadian di sebuah penginapan di kawasan Rajabasa, Bandarlampung. Sedangkan para tersangka berasal dari Natar, Lampung Selatan.
"Mereka dijanjikan satu orang dapat Rp1 juta jika sudah terjual kepada penadah. Kepada penyidik, mereka mengaku baru pertamakali mencuri truk, tapi masih kita dalami," katanya.
Keempatnya, kata Harto, punya peran saat beraksi, ada yang menyediakan tempat penampungan, mengecat truk, dan membawa truk dari tempat kejadian perkara.
"Modus tersangka dengan cara merusak pintu kendaraan, menjebol bagian kemudi saat kendaraan terparkir di sebuah penginapan," katanya.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar