Ketua Pansus Money Politic DPRD Lampung itu mengatakan, jika ternyata tidak perlu dipanggil lagi, mereka bisa mengambil kesimpulan PT SGC atau Purwanti Lee terbukti melakukan money politic pada Pemilihan Gubernur 2018 dan akan membawanya ke sidang paripurna, yang akan digelar pada Agustus 2018.
Sebelum melaksanakan sidang paripurna, demikian Mingrum Gumay, pada Selasa, 14 Agustus KPU dan Bawaslu menyatakan menghadiri sidang Pansus Money Politic. Topik yang dibicarakan lebih banyak soal penggunaan anggaran dan pengawasan kedua lembaga tersebut dalam Pilgub Lampung 2018.
Mingrum mengatakan pihaknya tidak terpengaruh atas hasil Mahkamah Konstitusi yang sudah menolak gugatan pasangan M. Ridho Fircardo dan Herman HN atas Arinal – Nunik. Hasil paripurna malah akan membawa perihal money politic ke BPK, KPK, Polri, dan Kejaksaan RI.
LIA DAMAYANTI
0 comments:
Posting Komentar